POJOKNEGERI.COM - Rekonstruksi penganiayaan Cristalino David Ozora atau David dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).
Dari proses rekonstruksi itu, ada beberapa hal yang terungkap.
Termasuk di antaranya adalah perbincangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Obrolan mereka itu dilakukan ketika dalam perjalanan bertemu dengan Cristalino David Ozora atau David.
Ketika itu, Mario dan Shane menggunakan mobil Rubicon hitam menuju ke Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Di dalam mobil, ada pula perempuan berinisial AG.
"(Mario ke Shane) lo ikut gue, temenin gue dong, gue mau mukulin orang, nanti lo video aja," kata penyidik dalam rekonstruksi.
"Shane (tanya) ha? Siapa? Memang kenapa," lanjut penyidik.
Sebagai informasi, David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
(redaksi)