POJOKNEGERI.COM - Penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di kantor BPKAD Kutai Timur (Kutim) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penyelidikan Korps Adhyaksa beberap waktu lalu.
“Sekarang sudah tahap penyidikan,” jelas Romulus, Jumat (10/2/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim, diketahui kalau ada beberapa alat bukti yang telah disita penyidik.
Seperti sejumlah uang tunai, 82 dokumen dan dua barang bukti elektronik yang masih terus didalami hingga saat ini.
“Pertama kami analisa terhadap barang yang kami lakukan penyitaan. Kemudian kami masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Romulus.
Meski telah melakukan tindak lanjut dilapangan dengan menggeledah langsung kantor BPKAD Kutim, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Iya kasusnya masih terus berjalan sampai nantinya kita tetapkan tersangka pada kasus ini, kita akan panggil teman media untuk lebih jelasnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan di kantor BPKAD Kutai Timur yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kalimantan Timur terkait pidana korupsi yang terjadi pada 2019 silam.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua, yang diusut dan dinaikan ke proses penyidikan pada 22 Oktober 2022 kemarin.
Sementara itu terkait penggeledahan kemarin, Tim Pidsus Kejati Kaltim turut mengamankan sejumlah uang, 82 dokumen, dua barang bukti elektronik serta melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Dari proses pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, Romulus menyebut kalau semua saksi bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui kalau dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kutim telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
(redaksi)