POJOKNEGERI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD turut menyaksikan sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana untuk terdakwa Bharada E.
Ia menyaksikan sidang tersebut dari ruang kerjanya.
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya. Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," demikian tulis Mahfud dalam caption video yang ia unggah di Instagram pribadinya @mohmahfudmd.
Dalam video itu, Mahfud MD tampak bertepuk tangan saat hakim membacakan vonis untuk Bharada E itu.
Diketahui, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis Bharada E ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun bui.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023) lalu.
Dalam sidang itu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," lanjutnya lagi.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
(redaksi)