POJOKNEGERI.COM - Tugas baru diberikan Presiden Joko Widodo untuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Presiden Joko Widodo tugaskan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Luhut juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan Inpres tersebut.
Sesuai dengan salinan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Senin (19/9/2022), tugas kepada Luhut itu tertuang dalam diktum kedua. Diktum kedua berisi penjelasan mengenai instruksi presiden kepada sejumlah menteri.
Ada tiga poin yang menjadi arahan khusus Jokowi kepada Luhut yang meliputi koordinasi pelaksanaan Inpres, penyelesaian permasalahan hingga pelaporan pelaksanaan Inpres. Berikut ini selengkapnya:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
b. melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
c. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Selain Luhut, perintah khusus disampaikan kepada sejumlah menteri lain. Salah satunya kepada Mendagri agar melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik.
2. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
b. mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah;
c. melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden ini agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
d. mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan memberikan alasan pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal masih membutuhkan pengadaan kendaraan dinas selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah; dan
f. memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Tugas khusus juga diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Perindustrian, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga para gubernur dan wali kota.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)