POJOKNEGERI.COM - Hal baru mulai terkuak dalam persidangan kasus sabu Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa kasus penjualan narkoba sabu, Linda Pujiastuti mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Sontak, pengakuan itu membuat riuh suasana sidang.
Awalnya, Teddy yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah selesai memberikan keterangan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim Jon Saragih kemudian meminta tanggapan terhadap Linda.
Di kesempatan itulah, Linda mengaku sebagai istri siri dari jenderal bintang dua itu.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," kata Linda.
Tak cuma itu, Linda menyatakan dirinya kerap tidur bersama dengan Teddy di sebuah kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
Namun, Linda mengatakan misi itu gagal. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Teddy. Menurutnya, saat itu tak ada pertengkaran antara mereka.
"Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ujar Linda.
Mendengar pernyataan itu, Teddy pun meminta waktu selama dua menit untuk mengklarifikasi kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menegaskan tak ada yang perlu diklarifikasi terkait pernyataan Linda.
"Saya bantah semua itu bohong yang mulia," kata Teddy.
Teddy menyatakan tetap pada keterangannya yang menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Linda.
"Kalau saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang, simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'," kata Teddy.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram (kg).
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.