POJOKNEGERI.COM - Penghentian penyidikan laporan dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Mas'ud kini menjadi sorotan.
Sebab pihak pelapor, Irma Suryani mempertanyakan profesionalitas Polresta Samarinda dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas pada 15 Desember kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu, Irma Suryani mengaku tak pernah diberikan alasan yang jelas oleh penyidik terkait penghentian kasus yang ia laporkan sejak April 2020 lalu.
"Perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional. Tentunya harapan kita Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana," seru Irma, Jumat (31/12/2021).
Penyampaian hasil tanpa sebab yang jelas tentu membuat Irma gusar. Sebab penantiannya selama lebih satu tahun justru berujung sia-sia.
"Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan," harap Irma.
Kekecewaan Irma yang meluap-luap bukan tanpa alasan. Pasalnya Irma tak hanya sekali mengalami kebuntuan dalam laporan yang pernah ia berikan ke kepolisian.
Pertama, medio 2019-2020 silam Irma juga pernah berseteru dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.
Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.
"Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita," timpal Jumintar.
Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.
Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.
Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.
Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.
Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.
(redaksi)