POJOKNEGERI.COM - Pada Jumat (10/9/2021) lalu, tim patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga sebagai bagian dari proses kegiatan illegal mining.
Kejadian itu terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Saat itu salah satu tim patroli yang dipimpin oleh Sudarmadi selaku Chief Security melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing.
Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.
Sepekan kemudian, manajemen PT MHU yang dipimpin Eksternal Relation Superintendent, Samsir bersama kepolisian dari Polsek Loa Kulu menyambangi lokasi tersebut pada Jumat, (17/9/2021) dan menemukan beberapa orang di lokasi kejadian tersebut.
“Dan menemukan oknum-oknum sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D,” ujar Samsir kepada awak media.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut atas dasar adanya laporan dari pihak PT MHU.
“Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap,” katanya. Minggu, (19/9/2021) kemarin.
Ia jelaskan persoalan tersebut masih pemeriksaan dan masih membutuhkan waktu.
Dimana, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti.
“Nanti kami akan sampaikan kalau sudah pas waktunya, sejauh ini hanya masalah waktu saja," ujarnya.
Polisi Sudah Lakukan BAP
Kemudian pada Sabtu, (18/9/2021) lalu, Polsek Loa Kulu melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap perwakilan PT. MHU dan juga kepada knum-oknum yang melakukan kegiatan Pengerukan batu bara tersebut.
“Sudah diperiksa semua, ada empat orang yang diperiksa dari oknum itu, alatnya juga sudah disita,” ungkapnya. Samsir membeberkan, dari empat oknum yang diperiksa tersebut, diantaranya terdapat satu orang operator, satu orang wakar, satu orang pengawas lapangan dan satu orang penanggung jawab kegiatan,".
“Kalau statunya mereka sekarang saya kurang tau, itu penyidik yang bisa menjelaskan,” ucap Samsir.
Ia menambahkan, setelah melakukan BAP, pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu bersama Tim MHU dan pihak dari Pemerintan Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di Lokasi Kejadian.
“Selanjutnya, kami menyerahkan kasus itu kepada pihak Kepolisian untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(redaksi)