POJOKNEGERI.COM - Nasib Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dipastikan tidak jauh berbeda dengan pendahulunya, Jenderal Andika Perkasa.
Baik Laksamana Yudo Margono dan Jenderal Andika Perkasa, sama-sama menjabat sebagai Panglima TNI dengan waktu yang cukup singkat, yakni kurang lebih setahun.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah berusia 57 tahun.
Masa pensiun Yudo Margono jatuh November 2023 mendatang Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira.
Lalu siapa pengganti Yudo Margono?
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.
Pasal 13 ayat 3 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 4 dalam UU Nomor 34 tentang TNI tahun 2004.
Jika dilakukan rotasi antar-matra, calon Panglima TNI berikutnya berasal dari matra udara.
Namun penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Matra darat yang ditunjuk menjadi Panglima TNI di era Jokowi yaitu Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Matra udara Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Matra laut sekarang Laksamana Yudo Margono.
Sementara masa pensiun Kepala Staf Angkatan lain seperti KSAD Jenderal Dudung Abdurachman November 2023.
KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo memasuki masa pensiun pada April 2024 dan KSAL Laksamana Muhammad Ali masa pensiun April 2025.
Dilansir dari iNews, pada pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.
Pada tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menjelang akhir masa jabatan mengajukan Calon Tunggal Panglima TNI Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai pengganti Jenderal Endriartono Sutarto.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggantikan Megawati bulan berikutnya, hanya sepekan setelah dilantik, mengirim surat ke DPR yang intinya mencabut surat pengajuan Calon Panglima TNI dari presiden sebelumnya.
Tak lama SBY kemudian memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.
Padahal Endriartono era Megawati pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Panglima TNI.
Alasannya untuk kepentingan reorganisasi di lingkungan TNI, faktor usia, masa pensiun diperpanjang sampai dua tahun dan pengganti Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan yang menjabat pada waktu itu.
(redaksi)