POJOKNEGERI.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Rabu malam (20/3) mengatakan tim hukumnya siap datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengatakan datang ke kantor MK pada hari Kamis (21/3) sekitar pukul 8 pagi.
Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan dan penyimpangan, tidak membalasnya dengan melakukan agitasi kepada publik.
Anies mengakui akan ada pihak-pihak yang berusaha mendegradasi upaya hukum, terlebih karena sudah begitu banyak pihak yang menyarankannya untuk tidak mengajukan gugatan hukum, “tetapi berbagai ketidaknormalan ini tidak dapat dibiarkan.”
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” ucap Anies Baswedan.
Lebih jauh ia menyadari bahwa dalam situasi saat ini akan sangat sulit mendapatkan keadilan karena berbagai lembaga negara yang terkait penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan, tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya.
Tetapi mantan gubernur DKI Jakarta ini menggarisbawahi tekadnya untuk melanjutkan perjuangan dan mengajak semua pihak mendukung langkah tim hukum(nya) sehingga apapun temuannya kelak akan menjadi fakta sejarah bangsa ini.
Ia mengulangi pernyataan sebelumnya bahwa meskipun sudah ada hasil pemilu, merupakan hal yang penting untuk memastikan agar proses pemilihan berlangsung terbuka, adil, dan bebas dari tekanan, untuk menjamin agar semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses ini penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan dan inklusifitas hasil.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, secara resmi menyatakan keterlibatannya dalam proses pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganjar setelah menghadiri acara buka puasa bersama di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menanggapi jadwal penanganan perkara PHPU, Ganjar menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Dia juga menekankan bahwa pengalaman Mahfud, yang merupakan seorang profesor, di MK sangat berharga dalam proses tersebut.
Dia menegaskan kesiapan timnya sejak awal dan keyakinan bahwa proses ini adalah bagian dari tahapan yang wajar dalam demokrasi.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Mahfud Md, dan Todung Mulya Lubis, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.
Todung menjelaskan bahwa timnya telah menyiapkan 30 saksi, termasuk 10 ahli, yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, serta menyertakan bukti-bukti yang relevan dengan permohonan mereka. (*)