POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap di kasus yang menjerat Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing, menganggap penahanan kliennya tidak urgen dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Johanes menegaskan bahwa tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.
"Kami meyakini betul tidak ada satu hal yang urgen untuk dilakukan penahanan terhadap saudara Hasto Kristiyanto ini," kata Johanes dikutip dari CNNIndonesia.
Sebelum KPK menahan Hasto, kuasa hukum telah mempersiapkan surat pengajuan penangguhan penahanan, karena mereka sudah memperkirakan akan ada penahanan setelah pemeriksaan kedua.
"Roman-romannya kami lihat memang selesai diperiksa akan ditahan, makanya kami siapkan segera permohonan untuk penangguhan penahanan tersebut," jelas dia.
Johanes pun menyebut DPP PDIP menyiapkan seseorang untuk menjadi penjamin penangguhan Hasto. Namun, ia enggan mengungkap sosok yang dipilih DPP PDIP sebagai penjamin penahanan Hasto tersebut.
"Di situ juga ada penjamin, jangan salah nih bahkan di tingkat DPP akan menjamin itu. Maka kami mohonkan untuk bisa ditangguhkan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," lanjutnya.
(*)