POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Sekretaris Jenderal ( Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," lanjutnya.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Pemeriksaan Hasto ini dilakukan setelah sebelumnya Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) lalu dengan alasan upaya pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Diketahui, Hasto yang hari ini memenuhi undangan KPK tiba di Gedung Merah sekira pukul 09.50 WIB. Hasto didampingi beberapa penasihat hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy dan beberapa pihak lainnya. Kepada media, Hasto menyampaikan siap menjalan proses pemeriksaan ini.
"Kami datang dengan niat baik, untuk itu kami mohon bersabar. Kami akan ikuti proses sebaik-baiknya. Kami siap lahir batin," ungkap Hasto.
(*)