POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Samarinda penuhi keinginan warga RT 13 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran untuk bertemu pihak perusahaan PT Insani terkait tindak lanjut atas laporan PT Insani kepada kepolisian, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, perusahaan tambang batu bara tersebut melaporkan sejumlah kelompok warga atas dugaan penambangan ilegal di kawasan konsensi mereka.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diwakili oleh pihak warga sebagai tergugat dan manajamen PT Insani sebagai penggugat.
Dikonfirmasi usai rapat, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mujianto menilai persoalan tersebut hanya salah paham antara pihak-pihak yang bertikai.
Dari kronologi yang ia terima, warga yang dilaporkan hanya melakukan pematangan lahan di sekitar konsensi PT Insani dan menemukan batu bara. Akibat keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, warga pun memilih untuk menjual emas hitam tersebut.
"Dasarnya, mereka (warga) itu kurang pengetahuan. Yang awal mulanya pematangan lahan sekaligus menimbun lobang tambang, kemudian mereka menemukan batu bara," ucap politisi Gerindra itu.
Mujianto menyebut, pihak perusahaan harusnya memahami terbatasnya pengetahuan tersebut sebelum mengambil tindakan tegas dengan melaporkan ke kepolisian.
"Kurangnya pengetahuan inilah yang berdampak di sosial mereka, tentunya perusahaan harus paham," katanya.
"Jika di perjalanan mereka menemukan batu ya tolong dibina. Karena mereka ini tidak mengerti soal itu. Harapannya PT Insani ini bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di simpang pasir," sambungnya.
Sementara itu, di hadapan RDP semua pihak yang hadir, Ketua RT 13 Keluarahan Simpang Pasir, Eko menguraikan bahwa acuan kerja warga setempat sebenarnya hanya pematangan lahan serta menimbun lobang eks tambang yang berada di lokasi.
"Jadi intinya saya ini di situ kerja itu berdasarkan perintah pemilik lahan dan kesepakatan masyarakat untuk menimbun lobang tambang yang ada di situ," terangnya.
Eko juga mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki rencana melakukan penambangan apapun di kawasan tersebut.
"Kita ini yang pasti acuan kerja kita ini bukan didasari menambang, saya juga tidak ada rencana tambang di situ tidak ada. bahkan saya sendiri hitung-hitungan menambang itu saya tidak tahu," paparnya.
Saat disinggung mengenai hasil dari penjualan batu bara yang ia dapatkan, Eko mengungkapkan bahwa hasil itu digunakan oleh warga setempat untuk lingkungan sekitar.
"Kalau perkiraan saya itu di angka 800 ton dengan harga dibelinya Rp 300 ribu. Awalnya bukan penambangan kami itu pematangan lahan juga ada suratnya. Kalau masalahnya kami dibilang tambang ilegal saya tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa," sebutnya.
Eko pun mengaku jika saat ini laporan yang dilayangkan oleh PT Insani ke kepolisian masih dalam tahap proses awal. Dirinya juga mengatakan siap jika nanti dimintai keterangan oleh aparat.
"Saat ini masih proses hukum, saya belum dimintai keterangan. Saya siap menghadap, sebagai warga yang baik saya cuma bisa mengucap maaf sebesar-besarnya," ucapnya.
"Kami harapannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami cari makan hari-hari saja susah," katanya.
Awak media juga sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada PT Insani terkait persoalan tersebut. Namun, pihaknya memilih enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang utama DPRD Samarinda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)