POJOKNEGERI.COM - Proses hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) saat ini masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum reda perihal kasus dugaan suap yang menerpa AGM, muncul kembali pemberitaan terkait keluarga Masud.
Kali ini tertuju pada Hasanuddin Masud, politisi Golkar yang juga merupakan anggota DPRD Kaltim dan kakak kandung dari Abdul Gafur Masud (AGM).
Perihal pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan daerah saat peminjaman kredit tahun 2011 kepada Bankaltimtara itu kemudian dibantah Hasanuddin Masud.
Sebagai informasi, dugaan penyalahgunaan keuangan daerah saat peminjaman kredit pada tahun 2011 kepada Bankaltimtara itu dihembuskan Koordinator Forum Anti Korupsi (FAK) Sulawesi melalui Ahmad Mabbarani Rabu kemarin.
Ahmad mengungkapkan, PT Hasamin Bahar Lines yang bergerak di bidang transportasi berdiri berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Hernawan Hadi, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011.
Menurutnya, tak butuh waktu lama, hanya berjarak lima bulan sejak didirikan, PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud itu, mendapat gelontoran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim yang berisifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), sebesar Rp235,8 milyar, dengan 11,5% secara period per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal, 3 Mei 2018 termasuk grace periode 12 bulan.
Pinjaman itu disebut pihak FAK untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet.
Sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT Hasamin Bahar Lines yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ungkap Ahmad, diketahui Hasanuddin Mas’ud melakukan pembayaran terakhir pada September 2014.
Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 milyar yang belum terbayar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp23,9 milyar, yang merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi ditambah dengan tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014.
Dengan demikian, menurut Ahmad Mabbarani, fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penggelontoran kredit tersebut. BPK menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines senilai Rp240 milyar. Ini harus diusut oleh KPK,” jelas Ahmad Mabbarani dilansir dari menitiindonesia.com yang berjudul FAK Minta KPK Usut Kakak Kandung Bupati Panajam Utara, Dugaan Korupsi Rp240 Milyar di BPD Kaltara-Kaltim.
Perihal hal ini, kemudian dibantah oleh Hasanuddin Masud saat dihubungi awak media, Kamis (20/1/2022).
Ia sampaikan bahwa kabar yang beredar itu tidaklah benar.
"Kabar itu tidak benar. Perusahaan kredit tahun 2011. 2012,2013,2014 bagus aja. Tahun 2015 karena ada penurunan ekonomi secara global ditarik bank. Lalu 2017 kita ada restrukrisasi kredit. Jadi tidak ada masalah sampai sekarang," kata Hasan sapaannya dilansir dari politikal.id
Kendati begitu, menurut anggota DPRD Kaltim tersebut, perusahaan yang dipimpinnya saat itu tahun 2015 kreditnya sempat macet.
"Memang sempat macet, tapi tidak ada korupsi," ungkap politisi partai Golkar tersebut.
Hingga saat ini proses pelunasan selalu dilakukan, meskipun perusahaan itu sudah tidak ia pimpin lantaran saat ini dirinya menjadi wakil rakyat Kaltim.
"Proses pencicilan jalan," ujar Hasanuddin Masud.
(redaksi)