POJOKNEGERI.COM - Putusan vonis sudah dikeluarkan pengadilan untuk terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Satu dari 5 terdakwa yang sudah menerima putusan vonis itu adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.
Haris dinilai sudah lalau dan menyebabkan jatuhnya 135 korban meninggal dunia, serta 600 lainnya luka-luka.
"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," kata Hakim kemudian.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Perihal putusan 1 tahun 6 bulan penjara yang diberikan pihak dari Abdul Haris mengaku akan pikir-pikir,
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata pihak Abdul Haris.
Sebagai informasi, putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepada terdakwa Abdul Haris ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni seberat 3 tahun bui.
(redaksi)