POJOKNEGERI.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah ditetapkan pemerintah.
Batas akhir SPT untuk Tahun Pajak 2021 hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Menanggapi instruksi pemerintah tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, mengimbau seluruh warga Kota Samarinda agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tepat waktu. Paling lambat 31 Maret 2022,” ujar Sugiyono, Sabtu (19/3/2022).
Sugiyono menjelaskan, pelaporan pajak kini sudah bisa dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, e-filing.
"Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya kemudahan tersebut, wajib pajak bisa dengan mudah melakukan SPT," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sugiyono berharap agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan pajak. Karena kemudahan yang sudah disediakan pemerintah.
“Lapor SPT melalui e-filling lebih awal lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus nanti,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)