“Lapor SPT melalui e-filling lebih awal lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus nanti,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)