POJOKNEGERI.COM - Karena mengaku terlilit permasalahan utang, seorang kepala toko di Tarakan, Kalimantan Utara nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 68 juta.
Hal itu dilakukan pria bernama IS (26). Dalam menjalankan aksinya, IS melakukan penggelapan uang secara bertahap.
Aksi IS mulai terendus saat 2 Maret 2024 kemarin. Kala itu dirinya menggunakan uang sales yang harusnya disetorkan sejumlah Rp 32 juta.
Berlanjut, pada 5 Maret 2024, terdapat uang sales Rp 40 juta dan IS mengambil kembali uang sales sebesar Rp 20 juta. Tak berhenti sampai disitu, ia kembali beraksi menggunakan uang secara sepihak pada 10 Maret 2024 sebesar Rp 13 juta.
“Pada 5 Maret itu pelapor mendapatkan informasi dari tim toko juga bahwa ada selisih setoran. Lalu pelapor lapor ke Satreskrim untuk kami lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (8/4/2024).
Ia melanjutkan, sebelumnya pihak toko sempat melakukan audit dan sudah curiga terhadap IS. Setelah dilaporkan ke Satreskrim, IS dipanggil sebagai saksi dan wajib lapor hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Perwira balok tiga itu mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan uang untuk membayar BPKB motor Rp 2,5 juta. Lalu top up Alo Bank sebesar Rp 900 ribu claim belanja toko sebesar Rp 1,5 juta. Terakhir ia menggunakan uang yang toko secara sepihak Rp 10 juta.
“Sehingga saat ditotal uang yang digunakan tersangka Rp 68 juta,” ungkapnya.
Randhya menyebut, saat diinterogasi, IS mengaku mengambil uang tersebut secara bertahap secara tunai dan top up ke rekening pribadinya. Dari total dana yang ia gelapkan Rp 68 juta tersisa Rp 4.9 juta di rekening pribadi IS.
“Pelaku mengaku uangnya dipakai untuk membayar utang, membayar BPKB motor, dan top up di rekening Alo Bank,” sebutnya.
Diketahui, IS sudah bekerja selama 2 tahun di toko pasar modern tersebut. Ia menduduki posisi sebagai kepala toko yang memudahkan aksesnya dalam melakukan penggelapan.
Atas kejadian ini, IS disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(*)