Hal itu sesuai surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Dalam surat itu, Kemenkeu merespons permohonan Pemkab Meranti terkait pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Isinya, Menkeu Sri Mulyani dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APDB Kabupaten Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar atau 17,15 persen dari anggaran pendapatan daerah.
"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan meranti," seperti dikutip dari salinan surat S-69/MK.7/2022 yang diunggah Prastowo.
Karenanya, Prastowo menegaskan tidak benar apabila Kemenkeu dituding mengetahui dan menyetujui gadai gedung milik Pemkab Meranti.
"Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik," ujarnya.
(redaksi)