POJOKNEGERI.COM - Kebakaran yanag terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Pukul 11.24 api melalap sejumlah area, dan kejadian tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pengetapan bahan bakar minyak (BBM).
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pihaknya berencana pada Minggu ini akan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa kegiatan penjualan BBM melalui Pertamini dianggap ilegal.
"Saya Memberikan waktu kepada oknum pengusaha Pertamini ilegal untuk menyadari ketidakpatuhan mereka adalah langkah pertama, sambil meminta mereka secara berangsur-angsur menghentikan praktik berbahaya tersebut," kata Andi Harun pada Senin (4/12/2023) malam.
ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberi peringatan bahwa tindakan ini adalah ilegal, tetapi sekaligus meminta Pertamina untuk konsisten dalam mengevaluasi dan menghentikan pasokan BBM dari SPBU kepada Pertamini.
Dengan pendekatan ini, ia berharap bahwa Pertamina, sebagai mitra dalam penyediaan BBM, dapat mengambil peran aktif tanpa intervensi langsung dari pemerintah.
"Pertamina harus bertanggung jawab untuk menghentikan pasokan BBM kepada pom mini yang menjual secara ilegal," ucapnya.
Ia juga berpesan kepada Pertamina agar bisa lakukan pengawasan ketat dari Pertamina terhadap SPBU yang menjual BBM kepada Pertamini harus dihentikan, sehingga kepatuhan dapat tercapai tanpa konfrontasi langsung antara pemerintah dan pemilik Pertamini.
"Dengan adanya langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan keamanan bagi wargasetempat," pungkasnya.
(Adv/Saber)