POJOKNEGERI.COM - Peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu, menjadi kegelisahan di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.
Maka dari itu Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerjasama dengan Polda Kaltim musnahkan 17.800 benih bibit kelapa sawit yang ditemukan.
Pemusnahan dikarenakan penemuan barang bukti benih kelapa sawit yang dianggap tidak sesuai standar mutu tersebut mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Barang bukti benih kelapa sawit yang dimusnahkan ini terbagi di dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 11.000 benih di Desa Bangun Rejo, Tenggarong dan sebanyak 6.800 benih di Desa Giri Agung, Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (21/7/2022).
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili, Irlijani selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan didampingi Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim, Kompol Marhadi menyaksikan langsung dilokasi pemusnahan tersebut.
“Terima kasih atas kehadirannya pada hari ini dalam rangka pemusnahan benih kelapa sawit ilegal, setelah dilakukan permohonan mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice, kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu,” ujar Kompol Marhadi.
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja,” sambung Irlijani.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi, dikarenakan benih sawit memilik standar yang telah disebutkan di atas. Apabila ditemukan kembali barang bukti serupa, maka pihak yang berwajib akan selalu siap untuk menindak secara tegas.
Oleh sebab itu, di Indonesia telah memiliki 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, 2 (dua) diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang. Dalam memenuhi standar benih kelapa sawit.
Adapun cara pemesanannya, hendaknya kecambang kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.
“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” tegas Irlijani.
Pihaknya pun memiliki misi untuk ke depannya, seperti yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.
Gelaran kegiatan ini, berguna untuk melindungi para petani agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.
Bukan hanya itu saja, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP, melakukan kordinasi dengan Disbun setempat dan Kepolisian daerah. Guna melakukan pegawasan dan antisipasi agar perihal tersebut tidak terjadi kembali.
(adv/diskominfokaltim)