POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka rumah pelayanan hukum yang disebut Restorative Justice di Kota Samarinda, Pada Rabu (18/5/2022).
Restorative Justice itu dibuka di Museum Samarinda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Peresmian ini dihadiri pula oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono beserta seluruh unsur Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkompimda).
Pada kesempatan itu, Sugiyono mengapresiasi adanya rumah keadilan restoratif yang baru saja diresmikan.
Sugiyono berharap adanya Restorative Justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.
"Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai," kata Sugiyono.
Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Sugiyono menambahkan, rumah keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum.
Terkait hal tersebut, Sugiyono mengharapkan penanganan perkara hukum yang dialami masyarakat bisa terselesaikan tanpa biaya yang besar. Pun dirinya meminta agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus mengedepankan proses musyawarah.
"Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah," terangnya. (Advertorial)