POJOKNEGERI.COM - Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Ada 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan barang buktinya dihancurkan.
Pemusnahan barang bukti ini diilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, pada Rabu (2/8/20223).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R), Julius Michael Butar Butar mengatakan bahwa kegiatan ini memusnahkan barang bukti trimester Bulan Januari-Juni 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ada sebanyak 45 perkara Narkotika, 9 perkara Kambegtibum dan TPUL, 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 2 perkara untuk pidana khusus," jelasnya.
Ia menyebutkan barang bukti yang paling banyak di musnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan.
"Kalau untuk kosmetik dan obat-obatan ini didapatkan dari BPOM dan ada beberapa barang juga yang ilegal tidak boleh diperjual belikan,"ucapnya.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut ada 100% barang bukti yang akan di musnahkan dengan cara ada di bakar, dan untuk obat-obatan di larutkan diair lalu nantinya akan di buang.
Berikut adalah data-data jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan :
1. Sabu-sabu : Sebanyak 156 Pocket
2. Ekstasi : Sebanyak 8 Buah
3. Ganja : Sebanyak 1 Paket
4. Sendok Penakar : Sebanyak 5 Buah
5. Timbangan Digital : Sebanyak 4 Buah
6. Plastik Klip : Sebanyak 12 Pcs
7. Peralatan Judi : Sebanyak 6 Buah
8. Kayu/Tali : Sebanyak 3 Buah
9.Pakaian dan Celana : Sebanyak 25 Lembar
10. Kosmetik tanpa izin edar : Sebanyak 4.730 Buah
11. Elektronik : Sebanyak 63 Unit
12. Obat Ilegal :Sebanyak 97 Buah
13. Rokok Ilegel :Sebanyak 82 Bungkus
14.Barang Lainnya :Sebanyak 67 Buah
15. Minuman Keras :Sebanyak 84 Botol
(Tim Redaksi)