POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil melakukan tindak lanjut temuan 55 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya asal Berau Kalimantan Timur pada Maret 2024 kemarin.
Tindak lanjut penyelidikan petugas berbuah dengan terungkapnya bisnis perdagangan kayu ilegal yang berasal dari Berau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad di Samarinda menjelaskan pengungkapan kasus menyita sejumlah alat bukti. Seperti barang bukti berupa kayu Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran.
"Barang bukti yang diamankan diduga berasal dari industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau," kata David.
Ditambahkannya, kalau tim Gakkum juga melakukan tindak lanjut pengembangan dengan memeriksa keterangan dari tiga perusahaan. Yakni CV. AK, UD. UJ dan UD LI di Kabupaten Berau.
"Dari hasil penyelidikan diketahui industri pengolahan kayu CV. AK ditemukan kayu bulat tanpa Id Barcode yang diduga merupakan kayu bulat ilegal sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. selain itu tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan," beber David.
Dengan alat bukti yang telah dikantongi tim Gakkum, seorang pria bernama AK (59) selaku pemilik industri kayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
David menambahkan dalam penyelidikan berbeda Gakkum juga menemukan dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH )online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ.
"Penerbitan dokumen dilakukan oleh pejabat penerbit SKSHH atau GANISPH UD. Industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri," jelasnya.
Selain AK, penyidikan tim Gakkum juga menetapkan satu tersangka lainnya. Yakni MB (49) selaku pejabat penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka yakni AK pemilik industri kayu dan MB penerbit dokumen palsu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda
"Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp. 2,5 Miliar. KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera” kata David.
Sementara itu, lanjut David untuk AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir.
"Penyidik segera menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas David.
(tim redaksi)