POJOKNEGERI.COM, BALIKPAPAN -- Seorang siswa SMP di Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi korban pengeroyokan.
Kejadian itu terjadi di SMP Negeri 13 Balikpapan pada Selasa (27/2/2024) kemarin.
Kasus pengeyoyokan ini bermula saat korban diketahui mengirim foto tak seronoh kepada adik sepupu pelaku. Sang adik langsung melaporkan hal itu kepada pelaku, yang langsung merespon dengan mencari keberadaan korban.
"Dari kejadian itu, akhirnya menimbulkan kemarahan dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Senin (4/3/2024).
Saat mencari, pelaku ini mendapati korban sedang berada di ruang kelasnya. Dengan nada lantang dan dipenuhi amarah, pelaku langsung menanyakan maksud korban mengirim foto tak senonoh kepada adik sepupunya.
"Pada saat pelaku menanyakan dengan suara lantang, teman-temannya yang lain berjumlah empat orang pada ikut-ikutan datang dan beramai-ramai melakukan pemukulan," terangnya.
Korban yang tak berdaya lantas menjadi buli-bulian lima pelaku. Orang tua yang tak terima dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan membuat laporan resmi. Namun polisi menyarankan agar di mediasi.
"Sebelumnya itu memang ada permintaan dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalah ini. Jadi pada saat itu sudah kita ketemuan semua, dari orang tua korban memang. Akhirnya orang tua bersedia mediasi secara kekeluargaan," jelasnya.
Pihak korban dan pelaku pun akhirnya dimediasi pada Sabtu (2/3/2024). Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban telah memaafkan para pelaku.
"Kemaren hari Sabtu kami panggil semua dari orang tua, pelaku dan korban, pihak sekolah. Dari orang tua korban ini sudah memaafkan dari pelaku," kata dia.
Terakhir, kondisi korban telah membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit Pertamina Balikpapan. Sedangkan untuk para ke enam anak yang terlibat diminta untuk wajib lapor ke PPA Polresta Balikpapan.
"Korban sudah dilakukan pengobatan di rumah sakit Pertamina. Lukanya tidak ada serius, cuman memar saja. Untuk ke enam anaknya ini kami wajibkan setiap hari wajib lapor ke kantor PPA sampai 3 bulan," pungkasnya.
(*)