POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengesekusi penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi perkreditan Bank Kaltimtara yang menimbulkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka dalam kasus tersebut bernama RH yang merupakan Branch Manager PT Erda Indah.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto bahwa Eksekusi penahanan RH dilakukan Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Senin (14/10/2024) malam tadi.
"Satu orang tersangka telah dilakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021," jelas Toni, Selasa, (15/10/2024).
Lanjut dijelaskannya, RH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober2024, dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tersebut.
“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” beber Toni.
Duduk perkara kasus ini dirincikannya, berawal dari tahun 2020-2021 di Bankaltimtara Cabang Balikpapan saat menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond sebesarRp15 miliar yang dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.
Atas kredit yang dimohon itu, PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.
“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebihRp. 15 miliar,” sambung Toni.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jopasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal14 Oktober2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.
(tim redaksi)