Atas kredit yang dimohon itu, PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.
“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebihRp. 15 miliar,” sambung Toni.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jopasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal14 Oktober2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.
(tim redaksi)