POJOKNEGERI.COM - Jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan tujuan Malaysia pada Kamis (23/2/2023).
Dari ungkapan kasus tersebut, Polres Nunukan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan 36 calon pekerja imigran ilegal.
Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandi melalui Wakapolres, Kompol William Wilman Sitorus bahwa kasus tersebut berasal dari 4 perkara berbeda.
“4 kasus ini merupakan ungkapan yang berbeda. 1 kasus diungkap dari Satreskrim Polres Nunukan, 1 kasus dari Satpolairud, dan 2 kasus yang ditangani Polsek Nunukan,” jelas William, Jumat (24/2/2023).
Dari pengungkapan tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan korban CPMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia sebanyak 36 orang dewasa dan dua orang anak-anak dari 4 lokasi berbeda.
Kelima pelaku adalah S, A, P, B dan M. Dengan iming-iming bisa bekerja di Malaysia dan mendapatkan pengahsilan besar, para tersangka ini pun mematok tarif kepada puluhan calon imigran ilegal.
Yakni berkisar RM950 atau senilai Rp 3.135.000 per orangnya, yang mana biaya tersebut akan dibayarkan CPMI kepada tersangka setibanya mereka di Malaysia.
Nanti setelah para tersangka berhasil membawa puluhan imigran ilegal tersebut, di Malaysia selanjutnya sudah ada orang lain yang akan menerima mereka. Namun belum sempat terwujud, kasus itu berhasil diungkap kepolisian.
Selain berasal dari laporan masyarakat, kasus ini juga terungkap setelah beberap calon pekerja tidak setuju dengan ajakan bekerja di Malaysia.
“Jadi sebagian ini (calon pekerja) tertarik karena lowongan kerja di perbatasan Nunukan. Tapi setelah bertemu tersangka justru diajak ke Malaysia. Hal ini lah yang membuat korban merasa keberatan mereka tidak ingin bekerja ke Malaysia, keinginan mereka adalah bekerja di Nunukan saja, sehingga melapor ke BP3MI Nunukan kemudian ditindaklanjuti oleh oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan untuk mengamankan tersangka” bebernya.
Puluhan calon pekerja ini pun nantinya direncakan masuk ke Malaysia melalui jalur tikus yang telah diatur dan diurus oleh para tersangka.
Buah akibatnya, kini kelima tersangka dipastikan mendekam di balik kurungan besi. Mereka kemudian dijerat pasal 120 Ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1) ke 1e. Dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal 500 juta rupiah hinggga maksimal 1 miliar rupiah kita sangkakan pasal 120 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian subsider Pasal 81 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1) ke 1e.
“Dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal 500 juta rupiah hingga maksimal 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
(redaksi)