POJOKNEGERI.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serahkan proposal pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif kepada Pemprov Kaltim.
Proposal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diterima oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, Isran Noor, lalu menyerahkan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif seluas 3.842,31 hektare itu kepada Pemkab Kutai Kartanegara.
"Kawasan hutan produksi konversi yang tidak produktif yang diserahkan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 3.842,31 hektare," kata Isran Noor.
Isran mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya percepatan penyediaan TORA melalui pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif di wilayah Kaltim.
“Saya mengapresiasi langkah ini dan Kaltim menjadi salah satu lokasi pilot project,” paparnya.
“Informasinya nanti akan ada penambahan lagi,” sebut Isran.
Sementara itu, Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjelaskan, secara keseluruhan pengajuan proposal pelepasan kawasan hutan konversi tidak produktif yaitu 53.959,96 hektar.
Luasan lahan itu akan menjadi sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 provinsi, yaitu Kutai Kartanegara di Kaltim, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah serta Banyuasin dan Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.
“Kegiatan hari ini adalah salah satu upaya mempercepat reformasi agraria sebagai program strategis nasional,” ungkapnya.
Menurut Hadi, hingga Juli lalu pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif baru tercapai seluas 1.611.114 hektare atau sebesar 39 persen dari target keseluruhan seluas 4,1 juta hektar.
"Sudah terbit sertifikat di areal itu, seluas 321.816,48 hektar atau setara 7.239 bidang area," tegasnya.
Nantinya, konsep yang diterapkan pada lokasi pilot project menggunakan skema Sistem penataan agraria berkelanjutan, yang terdiri dari kegiatan penataan aset, penggunaan tanah dan penataan akses yang saling terkait.
(adv/diskominfokaltim)