POJOKNEGERI.COM - Update terbaru status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan.
Status PPKM Level 4 di Balikpapan diketahui berakhir pada 4 Oktober 2021.
Lantas bagaimana perkembangan terbarunya?
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com update informasi perihal PPKM di Balikpapan
1. Turun ke level 2
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan resmi menurun menjadi level 2.
Sebelumnya, Kota Balikpapan ditetapkan statusnya level 4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 lalu oleh pemerintah pusat.
"Alhamdulillah Kota Balikpapan ditetapkan Level 2. Terima kasih atas kerjasama dan kerja keras Bapak Ibu semua," ungkap Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty melaui aplikasi pesan singkat Whatsapp, Selasa (5/10/2021).
2. Dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri
Turunnya status PPKM di Balikpapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada Selasa (4/10) lalu.
Pada surat ini disebutkan terdapat 5 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang masuk dalam PPKM level 2.
"Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda," tulis surat Inmendagri tersebut.
3. Lima daerah masuk PPKM level 3
Sementara untuk Level 3 (tiga) masih diduduki 5 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.
Dengan menurunnya status PPKM di Kota Balikpapan ini, Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini berharap agar pandemi COVID-19 dapat segera selesai.
"Semoga Allah SWT senantiasa menetapkan kita dalam kondisi sehat dan terbebas dari pandemi ini Aamiin," tuturnya.
4. PPKM dilanjutkan hingga 18 Oktober 2021
Sebelumnya, epastian tak masuknya Balikpapan dalam PPKM Level 4 ini sesuai dengan yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual Senin (4/10/2021).
Dalam konferensi pers virtual itu disampaikan bahwa PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan hingga 18 Oktober.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 [Oktober]," ujarnya.
Airlangga Hartanto kemudian menjabarkan daerah dengan status PPKM Level 4. "Dengan cakupan [Level 4] adalah enam kabupaten/kota, sebelumnya adalah 10 kabupaten/kota,” ujar Airlangga.
Adapun keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Pidie di Aceh, Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung, Kota Padang di Sumatra Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara.
Selanjutnya, PPKM Level 3 akan diterapkan di 44 kab/kota, menurun dari jumlah sebelumnya sebanyak 108 wilayah.
Kemudian daerah PPKM Level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 249 daerah menjadi 292 kab/kota.
Begitu juga dengan daerah PPKM Level 1 yang meningkat dari 18 daerah menjadi 44 kab/kota.
(redaksi)