POJOKNEGERI.COM - Buku yang tersedia di taman bacaan merupakan salah satu alternatif, seperti mempermudah seluruh kalangan yang enggan mengorek isi kantongnya untuk membeli buku, insan tersebut bisa meminjam buku yang tersedia di taman baca tersebut.
Bukan hanya itu saja, buku adalah jendela dunia yang dapat diartikan sebagai gudang segala ilmu.
Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) patut bangga, karena dari data Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, tersebar di seluruh Benua Etam 3.000 perpustakaan untuk memfasilitasi gudang ilmu tersebut. Namun sangat disayangkan begitu banyak perpustakaan belum terakomodir secara merata.
Pihak DPK, Kepala Dinasnya (Kadis) Kaltim Syafruddin, membeberkan dari seluruh perpustakan yang ada hanya segelintir yang telah terakreditasi.
“Perpustakaan di Kaltim masih sedikit yang terakreditasi, itu sekitar 6,7 persen atau 208 perpustakaan saja hingga Bulan Juni 2022 ini,” kata Syafranuddin, Rabu (3/8/2022).
Syafranuddin menjelaskan, secara umum tiap tahun mengalami peningkatan capaian, terhitung peningkatan terbilang sangat signifikan. Seperti pada tahun 2019, jumlah perpustakaan yang terakreditasi di Kaltim baru mencapai 74 perpustakaan. Kota Bontang sendiri, yang terakreditasi sebanyak 41 perpustakaan.
Dapat diartikan, bahwasanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih memiliki tantangan besar untuk terus bekerja sama dalam memacu peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan perpustakaan di Benua Etam.
“Tentu kita membutuhkan dukungan semua pihak untuk pengoptimalan pelaksanaan akreditasi perpustakaan di Kaltim. Karena kami tidak dapat bekerja sendiri dan memiliki keterbatasan sumber daya yang tersedia,” ucapnya.
Kadis DPK Kaltim ini pun menyebutkan, strategi dan kebijakan akan ditempuh. Pemprov memfokuskan tiga hal dalam pengoptimalan pelaksanaan akreditas perpustakaan di Benua Etam.
Terutama, mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan akreditasi perpustakaan. Kedua, memaksimalkan asistensi dan pendampingan pada perpustakaan yang akan mengimplementasikan SNP menuju akreditasi. Ketiga, berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi dalam pelaksanaan program pembinaan serta pengembangan perpustakaan.
Tidak hanya sampai di situ, Perpustakaan Nasional menetapkan enam komponen yang merujuk pada pemenuhan syarat minimal SNP antara lain standar koleksi, standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan pengelolaan, standar penguat yang mencakup inovasi dan keunikan.
Dirinya pun berharap, perpustakaan yang berada di sekolah dan kelurahan penerima sertifikat akreditasi dapat mengembangkan perpustakaannya secara mandiri.
“Semoga dapat menjadi contoh terbaik bagi perpustakaan lain yang belum terakreditasi,” ujarnya.
(adv/diskominfokaltim)