POJOKNEGERI.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPDRD Kota Balikpapan, mencatat adanya ratusan miliar pajak yang menjadi piutang di Kota Balikpapan.
Piutang terbesar ini berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang terjadi saat pelimpahan dari KKP Pratama ke Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan dari tahun 2012.
"Yang terbesar ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itu yang menyebabkan sehingga tunggakan pajak besar," kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar, saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telpon.
BPPDRD Kota Balikpapan pun melakukan verifikasi terkait kebenaran wajib pajak di lapangan secara subjek dan objek.
"Jumlah khusus pajak PBB yang menunggak itu Rp 256 Miliar, kalau jumlah keseluruhan sampai 30 Desember 2020 piutang kita sebesar Rp 311 Miliar," ungkapnya.
Khusus untuk PBB tahun 2020 pihaknya melakukan perpanjangan jatuh tempo, yang awalnya dilakukan per April sampai 30 September, maka kali ini dilakukan perpanjangan sampai 30 Desember.
Adapun pembayaran piutang yang twlah terbayarkan ada Rp 8,8 Miliar dan telah dilaporkan ke KPK per bulan Mei.
Di luar dari penunggakan PBB, ada 29 piutang pajak daerah karena pandemi mempengaruhi tingkat pendapatan perusahaan sehingga dilakukan penundaan pembayaran yang tercatat di sistem sebagai piutang.
"Banyak wajib pajak menyampaikan minta keringanan pajak daerah karena katanya cash flow terganggu di biaya opraesiaoanl usaha," katanya.
Lanjut Haemusri secara pihaknya melakukan relaksasi terkait pajak daerah dengan penundaan pembayaran khusus sektor Hotel, hiburan, parkir, dan restoran.
Tahun ini rencana pihaknya melakukan relaksasi wajib pajak, penghapusan denda terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Ia berharap ke depannya masyarakat dapat sadar bahwa pajak itu merupakan titipan seluruh masyarakat kota Balikpapan untuk memberikan kontribusi kepada Kota Balikpapan.
(*)