POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan juga telah diundangkan di Kemenkumham.
Mengutip Antara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada Selasa lalu (15/2/2022) lalu.
Dengan demikian, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah bisa dimulai.
Imam Santoso Ernawi, Kepala Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN menyanpaikan pembangunan fisik IKN Nusantara di Kaltim, mulai dilakukan pada pertengahan 2022.
Menurutnya, saat ini satgas menyiapkan desain dasar untuk beberapa bangunan super prioritas, seperti istana negara dan kementerian.
"Sampai sekarang kita mengasumsikan paling kritis mulai semester II awal 2022 ini sudah harus mulai fisiknya yang diprioritaskan," ungkap Imam, pekan lalu.
Sebelum melakukan pembangunan fisik, beberapa hal jadi pertimbangan pemerintah, di antaranya ketersediaan anggaran, lahan, dan skema pengadaan barang dan jasa.
"Tergantung kesiapan itu. Kami menyarankan awal semester II sudah betul-betul di lapangan," paparnya.
Kesiapan lainnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi kabupaten/kota di sekitar IKN Nusantara.
Kapan groundbreaking dilakukan?
Dalam rilis resminya, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memaparkan peletakan batu pertama IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
“Groundbreaking itu kalau ada uang di DIPA, kalau belum kami tidak akan pernah (groundbreaking), untuk itu minimal ada DIPA dan sudah ada kontraktornya,” ungkap Basuki, dalam rilisnya.
Alokasi pembiayaan pembangunan IKN Nusantara fase pertama telah diusulkan sebesar Rp46 triliun, di APBN 2022-2024.
Anggaran Rp46 triliun itu akan membiayai pembangunan Istana Negara, DPR, MPR, hingga infrastruktur dasar.
“Sekarang lagi dilihat anggarannya. DIPA belum ada tapi uang sudah ada. Belum dialokasikan, itu harus ada pembahasan dulu,” terangnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)