POJOKNEGERI.COM - Ajakan untuk melakukan verzet atau perlawanan dikatakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Perlawanan itu diminta dilakukan jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Saya juga beritahu juga ke partai lain supaya siap-siap jika sekiranya itu terjadi. Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet, sekiranya nanti ada persetujuan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta ini," kata Yusril di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Yusril mengatakan saat ini publik hanya perlu menunggu sikap dari Pengadilan Tinggi setelah KPU resmi mengajukan banding.
Dia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat merupakan putusan serta merta.
Artinya, putusan ini sebenarnya bisa dieksekusi meskipun proses banding atau kasasi berlangsung.
Namun pelaksanaannya dapat terjadi apabila Pengadilan Tinggi memberikan persetujuan PN baik untuk melaksanakan putusan itu atau sebaliknya.
Yusril juga menyayangkan sebab putusan atas gugatan Partai Prima itu adalah perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Seharusnya, menurut Yusril, sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain. Akan tetapi PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang berdampak pada semua partai serta tahapan Pemilu 2024.
"Tapi apa yang terjadi sekiranya putusan serta merta ini diizinkan untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi, dilakukan verzet, verzetnya ditolak, eksekusi dijalankan, artinya Pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata dia.
Yusril menilai kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan memenangkan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima sepenuhnya itu.
"Menurut saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril.
(redaksi)