POJOKNEGERI.COM - Irjen Ferdy Sambo ditangkap.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu (6/8/2022).
Kabar ini beredar sejak Sabtu malam hari.
Adapun kronologi penangkapan Sambo dilakukan pada siang hari dengan melibatkan anggota Brimob yang berjaga sejak siang hari di Gedung Bareskrim Polri.
Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ditangkap dan dibawa untuk ditahan oleh Brimob yang berjaga-jaga tadi siang," ujar salah satu sumber di Mabes Polri, dikutip dari Okezone.com.
Diketahui, sebelumnya, sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kelima anggota tersebut keluar menggunakan baju lengkap dan senjata laras panjang langsung menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir.
Tak ada satu kata pun keluar dari mulut anggota Brimob yang telah berjaga-jaga sejak siang tadi.
Diketahui beberapa kendaraan taktis dari Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Kedatangan kendaraan taktis tersebut datang pada pukul 13.00 WIB dan langsung terparkir di halaman Mabes Polri. Setidaknya kurang lebih lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, diketahui kemudian mantan Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri dikutip dari Sindonews.
(redaksi)