POJOKNEGERI.COM - Terkini, pihak dari Polsek Samarinda Ulu mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) bersama penadahnya pada Rabu (29/12/2021) pekan lalu.
Pada kasus tersebut, pelaku adalah Ibnu Fauzan (23) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur yang berhasil menggasak 17 motor milik warga Samarinda.
Sebanyak 16 di antaranya telah dijual melalui media sosial.
Tak hanya Ibnu, sang penadah hasil curian yakni Faisal (42) warga Jalan KH Usman Brahim, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) juga turut diamankan petugas.
"Jadi kedua pelaku ini saling kenal, Ibnu yang mengambil (mencuri motor) Faisal yang membantu menjualnya," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Rabu (5/1/2021).
Aksi tindak pidana Ibnu dan Faisal pun berhasil diungkap petugas saat polisi menerima aduan laporan pencurian pada Senin (27/12/2021) pukul 22.00 Wita, di Jalan Siradj Salman, Gang Wiratama II, RT 13 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Aksi pencurian tepatnya berada di salah satu indekos, yang mana penghuninya melapor telah kehilangan motor Honda CRF Nopol KT 3185 FA dengan kerugian Rp 23 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas kata Fahrudi, mendapatkan petunjuk adanya penjualan motor di media sosial dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
"Saat itu anggota menyamar jadi pembeli dan janjian ketemu, saat itulah kami amankan keduanya," tegas Fahrudi.
Kedua pelaku, lanjut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu itu berhasil diamankan di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang sudah dijual pelaku," katanya.
Kasus curanmor terbanyak kedua di tahun 2021
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun 2021.
Tercatat sedikitnya dalam setahun terakhir Polresta Samarinda memiliki 11 kasus menonjol yang ditangani.
Dalam 11 daftar tersebut, kasus narkoba masih menempati peringkat pertama dengan capaian 227 kasus dari 219 yang diterima.
Dari besarnya kasus narkoba, polisi sedikitnya mencatat nilai dari barang bukti yang disita mencapai Rp68.099.801.700 miliar. Jika dirinci polisi sedikitnya mengamankan 2.003,18 gram ganja, 5.009 butir pil ekstasi, 17.360,63 gram sabu-sabu, 6.646 butir double L, 230 unit ponsel dan Rp45.756.000 juta uang tunai.
Kemudian di posisi kedua ada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah kasus 147 dan kasus yang terselesaikan sebanyak 119 dengan presentasi akhir capaian 81 persen.
(redaksi)