POJOKNEGERI.COM - Akhirnya Badan Kepegawaian Negara ( BKN) membuka Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka pada 30 Juni 2021 lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur sedia 2.143 formasi guru dan tenaga kesehatan ( Nakes).
Masa pendaftaran masih terbuka sampai saat ini.
Berikut infomasi jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 Kaltim.
Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau PPPK saja.
Pendaftaran seleksi akan dilaksanakan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berikut Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Dari Kalimantan Timur, pemerintah daerah mengatakan Kaltim mendapat jatah 2.143 formasi pada seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Formasi tersebut diperuntukkan untuk guru dan tenaga kesehatan ( Nakes).
Untuk diketahui pemerintah pusat rencananya akan memberikan kuota Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) ke daerah-daerah termasuk Kalimantan Timur atau Kaltim.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Nomor 798 tahun 2021.
Keputusan Menpan-RB itu tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kaltim TA 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (29/6/2021) membenarkan hal tersebut.
"Dengan alokasi formasi yang ada, Pemprov Kaltim sedang melakukan persiapan untuk proses penerimaan sesuai petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB," jelasnya.
"Yang jelas, kuota kita 2.143 orang CASN," kata pria yang akrab disapa Ivan ini.
Dari jumlah 2.143 formasi itu dibagi untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
Sebanyak 2.045 untuk tenaga guru. Sementara 98 untuk tenaga kesehatan.
Penempatan guru akan dilakukan di seluruh sekolah tingkat SMA.
Sementara untuk tenaga kesehatan ditempatkan di dua rumah sakit.
Kedua rumah sakit yaitu di RSUD AW Syahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Untuk diketahui Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.
Sebelumnya seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada Senin (31/5/2021), namun dilakukan pengunduran oleh BKN.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti kapan pembukaan pendaftaran CPNS 2021.
Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hinggaS1 di link https://sscasn.bkn.go.id/ dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya,
Lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin ini membuka 4.148 formasi dari berbagai jenjang dan latar pendidikan.
Mulai dari lulusan SMA sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), hingga Strata (S1).
Untuk lulusan SMA sederajat, ada formasi Pengawal Tahanan yang dibutuhkan hingga untuk lulusan S1 Hukum ada formasi Jaksa.
Jaksa menjadi profesi yang paling banyak dibutuhkan pada seleksi CPNS Kejaksaan 2021.
Hingga Rabu (2/6/2021), sudah 13 formasi yang dirilis Kejaksaan.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hinggaS1 dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya,
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Syarat tes CPNS 2021 dan Cara Daftar CPNS 2021
Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hinggaS1 dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya,
Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI
Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Di tahap ini, pelamar bisa menentukan jenis seleksi, melalui jalur umum atau jalur formasi khusus.
Setelah menentukan jenis seleksinya, pelamar bisa memilih formasi CPNS yang diminati.
Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.
Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.
Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.
Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.
Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.
Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.
Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Tes SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sama seperti tahap sebelumnya, nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap selanjutnya setelah pelamar lolos tes SKD.
Pada tahap ini, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Setelah ujian dilaksanakan, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir setelah masa sanggah SKB yakni pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan CPNS.
Berkas CPNS 2021:
Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hinggaS1 dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya,
Ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Terkait persyaratan dokumen tersebut, belum diketahui apakah pelamar yang pernah mendaftar CPNS di periode sebelumnya juga harus mengunggah dokumen tersebut.
Atau syarat unggah dokumen tersebut hanya berlaku bagi pelamar yang mulai mendaftar pada periode tahun ini.
Pasalnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana sebelumnya menyebutkan bahwa pada seleksi CPNS 2021 ini akan ada peningkatan fitur di portal SSCASN.
Peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN.
Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika pelamar mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan di situs SSCASN tersebut. (REDAKSI)