POJOKNEGERI.COM - Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan pihak Menajemen Rumah Sakit Haji Darjad pada Senin (3/7/2023).
Dalam hearing yang berlangsung di ruang rapat gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda ini membahas perihal polemik pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap karyawan.
Ditemui usai rapat, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor mengatakan jika sebagian dari tuntutan karyawan sudah terbayarkan.
"Alhamdulilla sebagian tuntutan dan sebagian permasalahan sudah terselesaikan. Manajemen sudah membayarkan sebagian tuntutan dari karyawan terutama masalah gaji ataupun tunjangannya," kata Ahmad Sopian Noor saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (3/7/2023).
Namun terkait dengan kepastian pembayaran tunggakan gaji ini, Ia mengatakan pihaknya masih akan melakukan RDP dengan eks karyawan RSHD.
"Oleh karena itu, kami akan menunggu lagi RDP dengan eks karyawan RSHD bagaimana tanggapannya, apa benar dia sudah menerima belum?," ujarnya.
"Dari manajemen sudah menunjukkan bukti bahwa eks karyawan sudah menerima (tunggakan gaji). Jadi sebagian dari beberapa tuntutan eks karyawan sudah terealisasi," lanjutnya.
Ia pun berharap agar Rumah Sakit Haji Darjad kedepannya terus beroperasi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kota Samarinda ini.
"Dan kita berharap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad ini bisa memanajemen rumah sakit ini agar bisa bertahan dan eksis di Kota Samarinda dengan segala macam dinamika yang ada, bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Samarinda," pungkasnya
(Advertorial)