Minggu, 23 Februari 2025

Hukum

Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK di Tanggal 20 Februari

Selasa, 18 Februari 2025 17:29

KOLASE FOTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail (Pojoknegeri.com)

POJOKNEGERI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) nanti.

Kepastian ini disampaikan tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (penasihat hukum)," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya KPK kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus yang menjerat buron Harun Masiku.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2/2025) lusa.

"Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan)," ujar Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).

Hasto Kristiyanto sebelumnya absen dari panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025) kemarin. 

Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Namun, KPK menolak alasan Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menempuh praperadilan. KPK menekankan proses pemeriksaan dalam penyidikan dan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.

 KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.

"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan Hasto sebagai warga negara yang baik seharusnya menghadiri panggilan penyidik KPK. Dia menjelaskan tak ada aturan hukum yang membuat penyidikan dapat ditunda saat praperadilan berjalan.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.

(*)

 

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan