POJOKNEGERI.COM - Sidang perdana dilakoni eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, hari ini Kamis (14/10/2021).
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan Tanah Munjul.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan sidang itu terungkap bahwa benar adanya usulan penyertaan modal dari Sarana Jaya kepada Pemprov DKI.
Usulan ini pun kemudian disetujui oleh Anies Baswedan.
"Bahwa terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, dilansir dari Tribunnews.
Perihal persetujuan dari Pemprov DKI untuk pencairan penyertaan modal ke Sarana Jaya ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1684 Tahun 2019 Tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Tim redaksi pojoknegeri.com kemudian mencari data dokumen Keputusan Gubernur tersebut.
Ditemukan, Keputusan Gubernur itu ditandatangani oleh Anies Baswedan tertanggal 9 Desember 2019.
Namun demikian, dari usulan anggaran yang diajukan sebesar Rp1.803.750.000.000, Pemprov DKI hanya menyetujui sebesar Rp800 miliar.
Hal itu tertuang dalam poin-poin keputusan dari Keputusan Gubernur itu.
Ada setidaknya 8 poin yang tertera.
Poin pertama adalah "Mencairkan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah),".
Berikut rinciannya:
Ketum PSI: Seharusnya Gubernur Anies Mengetahui Keanehan Ini
Sebelumnya, nama Anies Baswedan turut direspon oleh beberapa kalangan terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus Tanah Munjul itu.
Salah satunya adalah Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan video You Tube di Cokro TV berjudul: Grace Natalie: ANIES DIPANGGIL KPK, SO WHAT? | Sis Grace on Mic.
"Pada hari Selasa 21 September 2021 yang lalu, Gubernur Anies memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul, Pondok Ragon, Jakarta Timur," urai Grace Natalie di awal pernyataannya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika salah satu BUMD DKI Jakarta yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan seluas 4,2 hektar di kawasan itu.
Ia kemudian lanjutkan bahwa pembelian lahan tersebut patut diduga merupakan bagian dari program rumah DP 0 %, salah satu program unggulan Gubernur Anies Baswedan.
Grace kemudian menuturkan bahwa pembelian lahan ini problematik.
"Pertama, sebagian lahan tersebut merupakan zona hijau yang artinya tidak bisa dibangun rumah susun. Kedua, ada dugaan bahwa proses dan tahapan pengadaan lahan, melawan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian daerah sekitar Rp 150 miliaran," ujarnya.
Atas kasus ini, diketahui KPK sudah menetapkan tersangka. di antaranya mantan Dirut Sarana Jaya, mantan Dirut dan wakil Dirut PT Adonara Propertindo selaku pihak penjual.
Grace Natalie kemudian memberikan pertanyaan apakah Gubernur Anies tidak tahu dengan kasus itu.
"Tapi pertanyaannya, apakah Anies memang tidak terlibat atau tidak tahu dengan praktek korupsi di BUMD yang berada di bawah otoritasnya?," ujar Grace.
"Mari kita kupas kasusnya lebih dalam," kata Grace lagi.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Sarana Jaya adalah BUMD yang berbentuk Perumda. Jadi 100 persen sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pasal 29 PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, disebutkan bahwa gubernur adalah salah satu organ kepengurusan BUMD, yang disebut sebagai KPM.
KPM ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di BUMD Sarana Jaya. Sesuai aturan, disebutkan Grace, sudah seharusnya segala rencana kerja pembelian tanah termasuk tanah Munjul dibahas dan disetujui dalam rapat-rapat KPM.
"Artinya, gubernur mendapat laporan soal pembelian tanah di Munjul. Ditambah lagi berdasarkan Keputusan Gubernur, direksi Sarana Jaya memang wajib melaporkan pelaksanaan dan penyerapan Penyertaan Modal Daerah kepada gubernur," ucapnya.
"Maka seharusnya Gubernur Anies mengetahui keanehan-keanehan ini," katanya lagi.
Ia kemudian sampaikan bahwa terlalu naif jika perkara korupsi Tanah Munjul hanya permainan selevel Dirut BUMD saja.
Pasalnya, menurut Grace, dari sisi budgeting, mengucurkan dana penyertaan modal daerah dari APBD, membutuhkan persetujuan anggaran dari gubernur dan DPRD DKI Jakarta.
Ia pun meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas kasus korupsi Tanah Munjul ini.
"Demi kepentingan warga DKI Jakarta, KPK harus berani membongkar jejaring korupsi yang terus menggerogoti APBD DKI. Jangan berhenti di kasus Tanah Munjul saja," ujarnya.
Anies sempat beri penjelasan usai diperiksa KPK
Diketahui, usai pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu, Anies Baswedan sempat memberikan keterangan perihal pemeriksaan tersebut.
Meski belum merinci secara detail perihal Tanah Munjul itu, Anies sampaikan bahwa dirinya mendapatkan delapan pertanyaan seputar dengan program pengadaan rumah di Jakarta itu.
"Alhamdulilah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," ujarnya.
(redaksi)