POJOKNEGERI.COM - Relawan Projo Ganjar menggugat keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
"Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ucap Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang, dikutip dari detik.com.
Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024.
Penggugat menilai alasan objek sengketa cacat karena Surat Keputusan dan Berita Acara a quo lahir dari PKPU nomor 23 Tahun 2023 yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/2023.
Lalu apa tujuan gugatan itu?
Ia menilai, tuntutan itu dilakukan untuk mengembalikan marwah negara hukum (rule of law) yang menjaga demokrasi yang bermoral dan beretika baik.
Di sisi lain, Sekretaris Tim Kemenangan Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, menganggap relawan Projo Ganjar memperlihatkan ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan usai menggugat KPU RI ke PTUN soal penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Projo Ganjar menepis anggapan tersebut.
Haposan menyampaikan pihaknya meminta PTUN menguji soal penetapan capres-cawapres terhadap Prabowo dan Gibran seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan eks Ketua MK Anwar Usman melanggar berat.
Di sisi lain, dia menganggap pernyataan Nusron terhadapnya menciptakan opini.
Haposan yakin paslon dukungannya, Ganjar-Mahfud, akan memenangkan Pilpres 2024.
Dia pun meminta semua pihak tak melakukan pelanggaran hukum selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk aparat penegak hukum dan ASN.
Nusron sebelumnya menganggap langkah relawan Projo Ganjar itu memperlihatkan pihak yang ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan.
"Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan," jelas Nusron Wahid.
Menurut Nusron, keputusan KPU atas penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran berbasis bukti hukum.
Lalu, apa kata Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani?
Dia menyebut usaha penjegalan terhadap Prabowo-Gibran melalui gugatan merupakan hal biasa dan wajar.
Dia mengatakan TKN Prabowo-Gibran fokus berkampanye dengan hal positif.
"Ya gini saja, ya namanya juga usaha (menjegal), ya kan, ya nggak apa-apa," singkat Rosan Roeslani. (redaksi)