POJOKNEGERI.COM - Pada pekan ini, DPRD Kaltim melalui sekretariat dewan mengirimkan surat pergantian Ketua DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim.
Melalui surat sekretariat dewan itu, Gubernur Kaltim selanjutnya bersurat ke Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan usulan pergantian ketua dewan dari Makmur HAPK, ke Hasanuddin Masud.
Terkait ini, Gubernur Kaltim, melalui Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim memberi isyarat tidak akan bersurat ke Mendagri, jika tidak ada hasil inkrah di PN Samarinda.
Pasalnya saat ini, kubu Makmur HAPK tengah melakukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr.
Diberitakan sebelumnya, Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar menyebut, pihaknya bakal melakukan potong kompas jika Gubernur Kaltim tidak menindaklanjuti surat DPRD tersebut.
Jika selama tujuh hari usai DPRD bersurat ke gubernur, belum juga ditindaklanjuti maka DPRD Kaltim akan langsung bersurat ke kementerian.
"Tujuh hari jika tidak ditindaklanjuti (oleh Gubernur Kaltim), maka kami juga akan bersurat ke Mendagri secara kelembagaan ya," katanya beberapa waktu lalu.
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim merespon santai pernyataan Sekretaris Fraksi Golkar itu.
Mewakili Gubernur Kaltim yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, Hadi meminta DPRD untuk mengikuti mekanisme aturan.
"Ikuti aturan yang ada aja. Aturannya kan harus ada surat dari gubernur. Gubernur tidak akan meneruskan kalau belum inkrah," kata Hadi, dikonfirmasi Kamis (11/11/2021).
Menurut Hadi, usai berbicara dengan Gubernur Kaltim, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan seseorang.
Untuk itu, pimpinan Pemprov Kaltim itu menyerahkan kepada hukum mengambil keputusan hingha inkrah.
"Saya kira hak setiap orang berhak melakukan perlawanan hukum atau hak jawab, dan sebagainya," jelasnya.
"Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur, Pak Gubernur baru akan meneruskan surat itu ke Mendagri kalau sudah inkrah secara hukum," ujarnya.
(redaksi)