POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA -- DPRD Kota Samarinda menggelar haering dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda pada Rabu (13/3/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, mengatakan dalam hearing bersama Disdikbud Samarinda membahas revisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.
Puji menilai Perda Nomor 4 tahun 2013 sudah tidak relevan lagi dengan keadaan pendidikan di Kota Samarinda.
"Karena kami melihat banyak sekali aturan-aturan di atasnya yang sudah berubah," kata Puji saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).
Menurut Puji, jika peraturan diatasnya berubah, yakni Undang-Undang, maka regulasi turunannya juga yakni Perda juga akan ikut berubah.
"Dan ini juga kaitannya dengan bagaimana penyelenggara pendidikan di Kota Samarinda," ujarnya.
Lebih lanjut, anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan dalam menggodok Perda Pendidikan, penting untuk memperhatikan kesediaan sumber daya manusianya.
"Ini kaitannya dengan bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda, mengenai kesiapan dan kesediaan sumber daya manusianya. Ada guru honorer disitu, ada guru pegawai negeri, lalu sekolahnya ada yang negeri dan swasta," ujarnya.
Jadi banyak yang harus dibenahi di Perda termasuk hubungannya dengan kesejahteraan guru.
Selain membahas revisi Perda, Puji mengatakan dalam hearing tersebut juga turut dibahas persoalan pendidikan yang terjadi di Kota Tepian (julukan Samarinda), diantaranya penerimaan peserta didik baru (PPDB), pembiayaan, kesiapan kurikulumnya, dan lain sebagainya.
"Kami tidak hanya membahas revisi Perda, disitu kita juga membahas persoalan pendidikan yang saat ini terjadi di Kota Samarinda," pungkasnya.
(Redaksi)