POJOKNEGERI.COM -- Kasus perjudian online terus menjadi penyakit yang tak hentinya menyasar berbagai kalangan masyarakat.
Kali ini pria bernama CH (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban kecanduan judi online.
Akibatnya CH menggelapkan uang mahar Rp 60 juta yang dipergunakan untuk memenuhi hasrat bermain judi online.
Walhasi, CH pun harus menerima nasib pahit. Karena rencana pernikahannya batal, dan dirinya harus membekuk dipenjara, karena dilaporkan oleh orang tua dan keluarganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, rincian uang yang digelapkan CH genap senilai Rp 57,5 juta. Yang mana uang tersebut bersumber dari orang tua dan kakak pelaku, untuk memberi modal mahar agar CH bisa menikahi pujaan hatinya.
“Kita amankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga pelaku terkait penggelapan uang mahar yang rencananya akan digunakan untuk pernikahan pelaku,” kata Randhya, Rabu (13/12/2023).
Kronologis kejadian bermula pada Juni 2023 lalu. Kala itu CH berbicara dengan orang tua dan kakaknya, kalau dia memerlukan uang Rp 60 juta untuk uang mahar menikah dengan sang kekasih bernama DT.
Orang tua tersangka pun menyetujui dan mengirimkan uang secara bertahap sejak Agustus hingga September 2023. Uang itu pun dikirim ke nomor rekening bank yang disebut CH milik calon istrinya.
“Tersangka mengaku kepada orang tuanya jika rekening tersebut adalah milik DT dan dikirim secara bertahap hingga September 2023 lalu hingga cukup Rp 60 juta,” tambahnya.
Belakangan diketahui, rupanya CH adalah orang yang memegang kartu ATM yang sebelumnya disebut milik calon sang istri. Sejak saat itu, CH perlahan mulai menghabiskan uang tersebut.
Aksi CH kemudian mulai terendus saat keluarga DT datang dan menanyakan perihal uang mahar pada 5 Desember 2023 lalu. Orang tua CH saat itu menjelaskan kalau sudah ditransfer melalui rekening yang diberikan CH.
"Orang tua mempelai wanita datang menanyakan mahar karena tidak kunjung diserahkan. Namun orang tua pelaku mengatakan sudah memberikannya namun keluarga DT mengaku tidak menerima," katanya.
Sadar ulahnya terbongkar, CH kemudian melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Satreskrim Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan memburu pelaku.
CH akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 9 Desember 2023 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan sesaat setelah tiba dari Tarakan menggunakan kapal laut.
Dari pengakuan tersangka yang langsung dibawa kembali ke Tarakan, uang mahar tersebut digunakan untuk membeli chip judi slot. CH juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi lainnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.
(Redaksi)