POJOKNEGERI.COM - PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021 miliki komisaris baru.
Ialah Emir Moeis yang memiliki nama lengkap Izedrik Emir Moeis.
Diketahui PT Pupuk Iskandar Muda merupakan anak perusahaan Pupuk Indonesia. Dalam situs resmi perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk Indonesia memiliki 99 persen saham.
Naiknya nama Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, sempat jadi pemberitaan media massa.
Hal ini karena Emir Moeis berstatus mantan narapidana. Tepatnya napi korupsi.
Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Berikut 5 hal mengenai Emir Moeis.
1. Anak Kepala Daerah Kalimantan Timur
Emir Moeis adalah anak dari Inche Abdoel Moeis, Kepala Daerah Kalimantan Timur yang pertama. Almarhum ayahnya menjabat sebagai Kepala Daerah Kalimantan Timur selama kurang lebih 3 bulan yakni dari 3 Maret 1959 - 27 Mei 1959.
Di tahun itu, situasi negara RI ada pada era demokrasi parlementer.
UU No. 1 Tahun 1957 mengharuskan Provinsi Kalimantan Timur memiliki dua pejabat pimpinan daerah, yaitu gubernur dan kepala daerah secara terpisah.
Perbedaan tugas antara gubernur dan kepala daerah ialah gubernur mengurus urusan pemerintahan negara di daerah sedangkan kepala daerah mengurus urusan yang menyangkut otonomi daerah.
Saat itu, gubernur dijabat APT Pranoto sementara Inche Abdoel Moeis sebagai kepala daerah.
2. Pernah jadi Dosen di Universitas Indonesia
Lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950, Emir Moeis tercatat merupakan lulusan dari Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia juga merupakan lulusan pasca sarjana Universitas Indonesia (UI)
Di tahun 1975, Emir Moeis juga pernah menjadi Dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).
3. Politisi PDI Perjuangan
Emir Moeis diketahui merupakan politisi dari PDI Perjuangan. Ia telah menjadi bagian dari PDIP sejak 1999.
Emir Moeis pernah menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Ekonomi dan Keuangan PDI Perjuangan. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kaltim.
Partai PDIP pula yang mengantarkan Emir Moeis sukses melenggang sebagai anggota DPR RI.
4. Terjerat korupsi dan menjadi napi
Nasib Emir Moeis kelam di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia terjerat kasus suap yang menyeret konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.
Emir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 11 Juli 2013.
Di April 2014, pengadilan menghukum Emir Moeis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu.
Kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
Kasus ini bermula pada 28 Juni 2001 saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.
Untuk mendapatkan tender tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Setelahnya, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir Moies untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangkan lelang proyek PLTU.
Beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Alstom Power dan Marubeni dengan Emir Moeis baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.
Kemudian di 6 Mei 2004 konsorsium Alstom Power Inc ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek PLTU Tarahan dan menandatangi kontrak “Tarahan Coal Fired Steam Power Plant Project Units 3 & 4 (2 x 100 MW) Nomor 06.PJ/063/PIKITRING SBS/2004, tanggal 26 Juli 2004, Lot-3: Steam Generator & Auxiliaries,” dengan nilai kontrak sebesar 117.281.900.00 dollar AS dan Rp 8.917.468.000,00.
5. Jadi Komisaris anak perusahaan BUMN
Informasi dihimpun, Emir Moeis menjabat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN sejak Februari 2021.
Perusahaan itu adalah PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
Dilansir dari situs resmi perusahaan, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memiliki dua unit pabrik pupuk urea dan ammonia, yaitu pabrik PIM-1 dan PIM-2. Pabrik PIM-1 dengan kapasitas produksi Ammonia sebesar 330.000 ton per tahun dan Urea sebesar 570.000 ton per tahun.
Di situs perusahaan itu ada tiga nama komisaris yakni Emir Moeis, kemudian ada Bambang Rantam Sariwanto menjabat Komisaris utama, serta Marzuki Daud sebagai Komisaris Independen.
(redaksi)