POJOKNEGERI.COM - Perseteruan antara Elon Musk dengan perusahaan media sosial, Twitter kian memanas.
Elon Musk melakukan gugatan balik terhadap Twitter pada Jumat (29/7/2022).
Gugatan yang dilakukan Elon Musk didaftarkan secara rahasia.
Seperti yang tayang di CNNIndonesia, langkah hukum ini ditempuh Elon Musk guna membatalkan rencana pembelian Twitter seharga US$44 miliar.
Musk memasukkan gugatan balik lewat dokumen 164 halaman langsung kepada pengadilan.
Dokumen tersebut belum bisa disampaikan ke publik sesuai dengan aturan pengadilan, meski sebagian isinya bisa diakses dalam beberapa waktu ke depan.
Twitter pun belum memberikan perntaan apapun terkait gugatan yang dilayangkan Elon Musk.
Langkah hukum ditempuh Musk hanya beberapa jam setelah Kanselir Kathleen McCormick dari Court of Chancery (court of Equity) di Delaware menjadwalkan persidangan selama lima hari mulai 17 Oktober 2022 untuk menentukan apakah pemilik Tesla ini bisa membatalkan perjanjian dengan Twitter atau tidak.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemegang saham Twitter menggugat Elon Musk karena melanggar kontrak US$44 miliar yang dia tandatangani untuk membeli perusahaan teknologi itu.
Twitter dalam gugatannya meminta Musk ganti rugi atas 'pengkhianatan' yang dilakukan dan memaksanya untuk tetap meneruskan kesepakatan pembelian.
Alasan Elon Musk pun batal membeli twitter karena menilai perusahaan tersebut gagal memberikan informasi terkait jumlah sebenarnya akun palsu (bot).
Akibat dari keputusan Musk itu, saham Twitter turun 6 persen dalam perdagangan yang diperpanjang pada hari Musk menyampaikan pembatalan pembeliannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)