POJOKNEGERI.COM - Eks penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan ada barang bukti hilang di perkara dugaan korupsi petinggi partai Golkar.
Adalah mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang saat ini mendekam di balik jeruji penjara atas dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Mata Novel Baswedan terus menyorot kasus korupsi yang menyeret penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Untuk diketahui, kasus suap Stepanus Robin Pattuju juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Secara terang-terangan Novel Baswedan menduga ada oknum KPK lainnya yang menjadi kaki tangan politikus Golkar tersebut.
Sebelumnya, Novel Baswedan termasuk dalam 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Per 30 September lalu, 57 pegawai ini dipecat dari KPK.
Novel Baswedan pun sudah menyampaikan kasus dugaan orang dalam Azis Syamsuddin ini kepada Dewan Pengawas KPK.
Dilansir dari Tribunnews.com mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, turut menanggapi kabar orang dalam yang dimiliki mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Novel mengatakan, Stepanus Robin Pattuju tidak mungkin bekerja sendiri dalam penanganan perkara di KPK.
Novel pun menilai, tidak logis jika ada pegawai baru yang bisa menangani perkara dan menerima uang sebesar Rp 11 miliar.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri.
Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," kata Novel dilansir Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Novel pun menegaskan pernyataannya ini ia ungkapkan bukan sebagai orang awam, melainkan sebagai orang yang turut mengusut perkara tersebut.
Atas dasar itulah, Novel Baswedan kemudian menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ucap Novel Baswedan.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ungkap Novel.
Menurut Novel, jika memang serius dalam menangani kasus ini, Dewas KPK seharusnya bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti tersebut tanpa perlu menunggu ladanya laporan secara resmi.
Bantahan Azis Syamsuddin
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.
Azis mengaku dia hanya mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang selama ini membantunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."
"Di hadapan penyidik, tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan.
Selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (12/10/2021).
Meski demikian, Ali Fikri menegaskan KPK tidak akan menyerah dan memastikan informasi terkait orang dalam yang dimiliki Azis Syamsuddin akan didalami lebih lanjut.
Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi ini.
"Walaupun demikian tentu KPK tidak berhenti sampai di sini kami memastikan bahwa akan terus mendalami lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud."
"Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini," terangnya. (redaksi)