POJOKNEGERI.COM - Mulai tanggal 1 Agustus, semua pengunjung Taman Samarendah diwajibkan memarkirkan kendaraan di Museum Samarinda.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah juru parkir (jukir) liar yang sering mengarahkan pengunjung untuk parkir di area bundaran Taman Samarendah, meskipun ada rambu larangan parkir yang jelas.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah ini akan menghilangkan diskriminasi waktu parkir yang selama ini berlaku di Taman Samarendah.
"Jadi tidak ada yang dianak tirikan. Selama ini di sana kan ada rambu jam operasionalnya, jam segini boleh, jam segini tidak boleh. Artinya memang harus disediakan tempat, kalau tidak begitu ya ada jukir liar. Jadi saya dukung kalau dialihkan parkirnya ke Museum untuk pengunjung Taman Samarendah," ucap Laila.
Laila menambahkan catatan penting terkait dengan kawasan retail di Samarinda.
Ia menyoroti adanya jukir liar di sekitar retail yang sering kali dibiarkan oleh pihak retail karena adanya preman lingkungan setempat.
"Itu juga Dishub harus perhatikan, karena retail kan sudah bayar retribusi yang masuk langsung ke Bapenda. Kalau dipungut lagi, berarti kan dobel. Itu harus jadi perhatian Dishub, jangan cuma mal-mal besar saja, tapi retail juga masih lolos dari pemantauan," tambahnya.
Sebelumnya, Dishub mengimbau masyarakat untuk tegas menolak pungutan dari para jukir liar.
Namun menurut Laila, meminta masyarakat untuk melawan preman adalah hal yang tidak realistis.
Sebagai solusi, ia menyarankan Dishub untuk secara aktif memantau dan menindak titik-titik rawan jukir liar sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Samarinda dapat terserap maksimal.
"Dishub itu kalau mau, tongkrongin saja. Misal tidak boleh di titik ini, tongkrongin saja, selesai itu. Orang kalau sudah lihat baju dinas sudah tidak akan parkir. Sama seperti di kawasan Tepian, Satpol PP nongkrong, tidak bakal ada yang jualan," pungkasnya. (adv)