POJOKNEGERI.COM - Polemik Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah rupanya berbuntut panjang.
Setelah dilaporkannya Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini ke Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan cek kosong, kini muncul pula laporan ditujukan pada Irma Suryani di Polda Kaltim.
Pelaporan itu dilakukan Nurfadiah, istri Hasanuddin Mas'ud kepada Irma Suryani.
Dikonfirmasi melalui kuasa hukum Hasanuddin Masud, yakni Saud Purba menuturkan jika terlapornya Irma Suryani ke Polda Kaltim atas dugaan perampasan sejumlah barang berharga yang disertai pengancaman.
"Iya kami laporan di Polda Kaltim. Sebetulnya ada beberapa poin pelaporan, tapi berfokus pada dua dugaan yakni pemerasan dan pengancaman," tutur Saud Purba, Rabu (25/8/2021) malam tadi.
Lanjut Saud, dilaporkannya Irma Suryani ini sebab sejumlah barang berharga seperti sertifikat tanah, rumah dan BPKB mobil berada di tangan terlapor.
"Sertifikat itu (tanah dan bangunan) ada sekitar tujuh buah beserta BPKB kendaraan (mobil)," imbuhnya.
Informasi dihimpun, total aset berharga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah yang berada di tangan Irma Suryani senilai Rp16.655.000.000. Disinggung menyeruaknya pelaporan Nurfadiah kepada Irma Suryani sebagai pengalihan isu pun langsung dibantah Saud.
Bahkan Saud menegaskan jika pelaporan pertama kliennya itu dilakukan sejak Juli 2020 silam. Setahun bergulir, penyidik Polda Kaltim pasalnya melakukan peningkatan berkas perkara pada Senin 23 Agustus kemarin dengan nomor surat STPL/77/VIII/2021/SPKT III menjadi laporan resmi kepolisian.
Dengan dugaan Irma Suryani telah melakukan pemerasan dan perampasan sesuai Pasal 369 dan 368 KUHP.
"Jadi peningkatan laporan ini sesuai dengan arahan kepolisian yang telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dan Senin kemarin (23/8/2021) saya menemani ibu (Nurfadiah) ke Polda terkait peningkatan laporan itu," kata Saud.
Bahkan dari pelaporan tersebut, masih kata Saud, sejumlah saksi dari kubu Nurfadiah telah diambil keterangannya oleh penyidik Polda Kaltim terkait pelaporannya.
"Sudah ada saksi dari kami diperiksa terkait laporan itu. Pertama pak Sapto (Sapto Setyo Pramono Anggota DPRD Kaltim), pak Tio (Lidya Listiono, Anggota DPRD Kaltim) satu orang satpam di rumah, satu orang staf kantor dan dua orang keluarga ibu (Nurfadiah)," kata Saud lagi.
Dirincikan Saud, Sapto selaku anggota legislatif Benua Etam ini dijadikan sebagai saksi kunci sebab ia mengetahui benar jika aset-aset berharga milik Hasanuddin Masud dan Nurfadiah berada di tangan Irma Suryani.
"Kan beliau ini (Sapto) berteman baik dengan ibu Irma. Kalau tidak salah saat itu beliau ke rumah ibu Irma, beliau diperlihatkan surat-surat berharga itu. Dan nomor surat-surat itu sudah kami pastikan milik bapak dan ibu," tegasnya.
Sementara saksi lainnya, dijelaskan Saud sebab Irma melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut saat berada di kediaman Hasanuddin Masud di komplek perumahan Pondok Alam Indah, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Selain itu, Saud juga merinci poin terlaporkannya Irma Suryani di Polda Kaltim.
"Jadi saat itu ibu Irma ini datang ke rumah (Nurfadiah). Kemudian ibu itu langsung membuka brangkas yang kondisinya memang tidak terkunci karena ada kerusakan pada pin-nya," urai Saud.
Saat itu Nurfadiah dikatakan tak tinggal diam, Saud menceritakan saat itu kliennya sontak menanyakan tindakan Irma Suryani tersebut.
"Sempat ditanya sama ibu (Nurfadiah) kenapa diambil. Dijawab (Irma Suryani) karena kamu (Nurfadiah) ada utang. Dan dijawab lagi, harusnya jangan ambil barang dong. Terus diancam (Irma Suryani) kalau engga terima nanti saya laporkan kamu ke saudara-saudara mu (karena punya utang). Ya untuk selevel itu ya malu-lah. Jadi posisinya itu di bawah ancaman," bebernya.
"Kalau masalah utang itu sebetulnya cuman satu aja. Dan itu sudah dibayarkan ada bukti rekening korannya. Kalau utang (solar laut) itu engga ada, ya utangnya cuman satu itu aja," tekan Saud.
Sebelumnya diberitakan, dua orang, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya Nurfadiah dilaporkan ke polisi perihal dugaan penipuan cek kosong.
Informasi yang pertama kali muncul, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, meningkatkan proses hukum yang menjerat Hasanuddin Masud, Anggota DPRD Kaltim dan istri, dari penyelidikan ke proses penyidikan.
Hal tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga selaku penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud (keduanya suami istri).
Pihak pelapor adalah Irma Suryani.
Kuasa Hukum Irma: Itu Murni Diantar
Terpisah, pihak Irma Suryani melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu menegaskan jika tudingan kliennya telah melakukan pemerasan dan pengancaman hanya bualan belaka.
Sebab sejatinya Jumintar menegaskan kliennya tidak pernah melakukan apa yang telah ditudingkan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah tersebut.
"Klien kami tidak pernah melakukan pemerasan dan pengancaman itu. Karena bukan begitu kenyataannya, tapi yang ada itu murni diantar (surat-surat berharga) oleh yang bersangkutan (Nurfadiah) ke rumah ibu Irma di Jalan Milono," tegas Jumintar, Kamis (26/8/2021) sore.
Sementara itu, Jumintar juga menyikapi kronologis yang diberikan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah yang mengatakan Irma Suryani bertandang ke kediaman pasutri ini dan langsung melakukan pengambilan paksa surat berharga tersebut.
"Kalau memang begitu ada kah saksi yang bisa membuktikan itu semua," imbuhnya.
Bahkan menurut Jumintar beradanya surat berharga milik Hasanuddin Masud ditangan Irma Suryani tersebut lantaran diantar langsung Nurfadiah tanpa didampingi sang suami.
"Yang disampaikan ke saya pada saat itu, ibu Nurfadiah bilang (kepada Irma Suryani) pegang saja ini kak Irma (sertifikat dan BPKB) kalau sudah ada uang nanti saya bayar (utang) baru saya ambil kembali itu (sertifikat dan BPKB)," jelasnya.
Meski memiliki surat berharga milik Hasanuddin Masud dan Nurfadiah yang ditotal senilai Rp16 miliar lebih, namun hal itu dirasa Jumintar tidak berguna.
Lantaran tidak ada kuasa bagi kliennya untuk menguangkan surat berharga tersebut.
"Surat-surat itu juga tidak ada kuasa klien kami untuk menjualnya jadi percuma saja tidak ada gunanya itu surat-surat di klien kami," terangnya.
Selain itu, menyikapi surat laporan resmi pihak Hasanuddin Masud dan Nurfadiah di Polda Kaltim, Jumintar sedikit pun tak merasa gentar. Bahkan diterangkannya, pada bulan April 2021 kemarin, kliennya bertandang ke markas kepolisian Benua Etam itu untuk memberikan keterangan awal terkait dilaporkannya Irma Suryani di Polda Kaltim.
"Sudah kami pernah dipanggil. Dan pada saat itu pelaporannya masih ditahap penyelidikan awal ya. Saya waktu itu mendampingi ibu dan satu orang saksi dari kami yang bernama pak Kamal untuk memberi keterangan kepada penyidik," urainya.
Pertanyaan penyidik Korps Bhayangkara saat itu disebut masih berkutat pada pembuktian laporan awal pihak Hasanuddin Masud dan Nurfadiah.
Akan tetapi Jumintar menegaskan jika pemerasan dan pengancaman itu tidak benar adanya. Justru Jumintar memiliki tanda tanya besar terkait laporan kubu lawannya tersebut.
Tanya Jumintar, kenapa dilaporkannya Irma Suryani baru menyeruak setelah lebih dulu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah dilaporkan perihal cek bodong di Satreskrim Polresta Samarinda.
"Dan yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa baru belakangan muncul laporan itu. Kalau memang ada tuduhan perampasan dan pengancaman itu benar adanya. Kenapa tidak dilaporkan lebih dulu. Karena itu pidananya lebih jelas. Kenapa harus ada laporan kami dulu baru ada itu. Kalau sekarang ya posisinya kami menunggu dan siap saja menindaklanjuti berkas yang ada dikepolisian," tukasnya.
Sementara itu, saat awak media coba melakukan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum mengetahui persis berkas terlapornya Irma Suryani tersebut.
"Pelapornya siapa? Oh itu nanti saya cek dulu ya ke bagian Ditreskrimum (Polda Kaltim karena ini terkait pengancaman dan pemerasan. Kalau sudah ada perkembangannya nanti kami sampaikan kembali," singkat polisi berpangkat melati tiga ini.
Hasanuddin Mas'ud Diperiksa Lebih 3 Jam
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah resmi memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Pasangan suami istri sebagai terlapor kasus dugaan cek bodong tersebut bahkan telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda pada Selasa (24/8/2021) malam lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.
"Iya ada (pemeriksaan)," singkatnya, Rabu (25/8/2021). Lebih lanjut, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Hasanuddin Masud dan Nurfadiah berlangsung sekitar tiga jam lamanya.
"Sekitar tiga jam (pemeriksaan) pemeriksaannya," tegas polisi berpangkat balok dua ini. Disinggung mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik didalam pemeriksaan itu, perwira pertama kepolisian itu mengatakan, pertanyaan masih seputar kaitan yang dilaporkan Irma Suryani sebagai pelapor.
"Seputar ada kaitan apa dengan pelapor, lalu kenal atau tidak (dengan pelapor). Terkait penyerahan cek itu ada apa tidak, lalu terkait permasalahan utang-piutang ada apa tidak," bebernya.
Disinggung mengenai apa yang menjadi jawaban dari pihak terlapor. Teguh memilih enggan untuk membeberkannya, dengan alasan hal tersebut merupakan rahasia di dalam proses penyidikan.
"Ya engga boleh dong, rahasia penyidikan itu," jelasnya. Setelah pemeriksaan terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih akan melakukan pemeriksaan keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap perlu dalam penetapan tersangka jika dirasa telah memenuhi unsur pidana pelaporan.
"Kami akan panggil saksi-saksi lain, atau melengkap alati bukti lain untuk keperluan penyidikan. Kalau ditanya berapa lamanya proses ini, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Kami upayakan secepatnya," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud dan Nurfaidah, Saud Purba membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu sudah berjalan dengan lancar.
"Iya benar ada (pemeriksaan), sampai malam itu. Dari sebelum Maghrib, sampai jam 11an malam. Pemeriksaan dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim," terangnya. Lebih lanjut, Saud mengatakan dalam proses pemeriksaan tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik.
"Kalau pertanyaannya tidak banyak, karena hanya untuk kelengkapan tambahan saja," ungkapnya. Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh tiga penyidik.
Pemeriksaan pasutri ini dilaksanakan didalam satu ruangan secara bergantian. "Yang diperiksa pertama itu pak Hasanuddin Masud dulu, baru istrinya," ucapnya.
Hasan dan Istri Kirim Orang untuk Beri Penjelasan
Juru Bicara Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah, Agus Shali memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang telah ditempuh Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah.
Pihaknya membantah jika surat-surat berharga dan barang-barang berharga seperti perhiasan berlian, jaket-jaket bermerek, perhiasan emas, jam tangan, sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan serta BPKB mobil, dijadikan jaminan atas utang-utang Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah kepada Irma Suryani.
Agus mengatakan, Irma Suryani yang diduga telah mengambil barang-barang berharga secara paksa di kediaman Nurfadiah sejak rentang waktu 2013-2016.
"Itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya (Nurfadiah) Hasanuddin Mas'ud. Barang-barang itu diambil dengan tekanan dan secara paksa," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kafe Urban Jalan Juanda, Samarinda pada, Kamis (26/8/2021).
Atas dugaan tersebut, Hasanuddin Mas'ud dan Istri melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan kepada Polda Kaltim dengan dibuktikan surat pelaporan dengan nomor : 039/KSH-POLDA/LP/VII/2020, perihal : laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana A/n. Irma Suryani tertanggal 0l6 Juli 2020.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," bebernya.
Agus menambahkan, jika pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Kaltim. Laporan tersebut akan ditingkatkan pada tahap penyidikan.
"Ibu Hj Nurfadiah untuk membuat laporan polisi dan untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Dikonfirmasi awak media, apakah ada barang bukti seperti CCTV sebagai alat penguat adanya indikasi tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan yang dilakukan Irma Suryani, Agus mengatakan bahwa bukti tersebut ada.
"Tidak mungkin penyidik menaikan dari tahapan penyidikan ke penyelidikan kalau tidak memiliki minimal 2 alat bukti. Kesimpulannya berarti ada," bebernya lagi.
Laporan ini dibuktikan dengan adanya surat penerimaan laporan terkait peningkatan laporan yang dibuat oleh Istri Hasanuddin Mas'ud yakni Nurfadiah.
(redaksi)