POJOKNEGERI.COM - Dua karyawan toko butik di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial AY (21) dan SI (21) harus berhadapan dengan polisi, setelah keduanya dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 300 juta.
Perbuatan keduanya ini dilakukan dari Januari 2022 hingga Juli 2022. Keduanya pun akhirnya berhasil diringkus pada awal 2023 setelah sempat kabur dan ditetapkan sebagai DPO Polres Tarakan.
“Benar, laporan ini sudah dialporkan korban sejak Agustus 2022 dengan kerugian total mencapai Rp 300 juta,” tutur Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti, Senin (27/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, aksi kedua pelaku yang bekerja di toko butik, di bilangan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan ini pertama kali diketahui berkat rekaman CCTV.
Kata Sri Djayanti, kala itu korban si pemilik toko melihat rekaman CCTV dan salah satu pelaku tertangkap kamera memasukan sejumlah uang dari kasir ke kantong bajunya.
“Perilaku keduanya itu dilakukan setiap hari, sejak Januari hingga Juli 2022 kemarin,” tambahnya.
Untuk mengelabui pemilik toko, kedua pelaku selalu menggunakan modus serupa. Yakni saat ada pembelian di toko butik kedunya tidak pernah mencetak struk bukti pembayaran.
Akibat perbutan kedua pelaku, korban setiap hendak melakukan pembelian stok baju selalu kekurangan modal. Berbekal hal tersebut, kecurigaan pun menguat, kalau keduanya telah melakukan penggelapan.
“Jadi saat korban mengorder barang (Baru) uangnya itu selalu kurang, dan korban juga pada saat itu memancing kedua pelaku dengan memasukkan uang lebih ke dalam laci,” terangnya.
Selain rekaman CCTV dan uang berlebih, kedua pelaku pasalnya juga sempat tertangkap basah oleh korban saat melakukan pencurian uang.
Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan penggelapan dana majikannya lantaran terhimpit biaya hidup. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dipake buat keperluan sehari hari, untuk bayar kosan, serta digunakan beli perhiasan dan membeli handphone,” kata Sri.
Aksi pengelapan yang dilakukan kedua pelaku akhirnya dilaporan ke kantor kepolisian setempat. Penyelidikan dan pengejaran pun dilakukan sejak Juli 2022. Walhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada Februari 2023 saat ini.
“Untuk AY kita amankan pada 11 Februari 2023 kemarin, sedangkan SI kita amankan 15 Februari, dimana SI ini sempat menjadi DPO,” imbuhnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polsek KSKP Tarakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta,” pungkasnya.
(redaksi)