POJOKNEGERI.COM - Poniso Suryo Renggono, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Peraturan Bupati Kutai Timur (Kutim) tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kutai Timur, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Agenda sosialisasi itu diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, dan berlangsung di Ruang Serba Guna (GSG) perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Poniso memaparkan pengelolaan arsip mesti dilakukan m sistematis dan praktis, yang mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat.
“Dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip," ungkapnya beberapa waktu lalu.
SKKAAD jadi salah satu dari empat pilar kearsipan yang harus ada, baik tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
“Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip. Dalam era keterbukaan seperti saat ini, arsip dinamis pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang dinyatakan tertutup," jelasnya.
“Tujuan penyusunan SKKAAD mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam suatu aturan klasifikasi keamanan akses arsip dinamis,” lanjutnya.
Selain itu, bisa melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas dan reliabilitas arsip tetap dapat terpenuhi.
Sedangkan untuk kategori klasifikasi keamanan arsip , yaitu sangat rahasia apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
"Apabila informasi yang terdapat dalam arsip bersifat sensitif bagi lembaga/organisasi akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privacy, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi,” tegasnya. (adv)